PPATK Blokir Rekening Tak Aktif Ini Penjelasan dan Cara Menghindarinya!
LPM Gelora Parrhesia, Rejang Lebong, 02 Agustus 2025 — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan langkah tegas dengan memblokir sementara jutaan rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan selama lebih dari 3 bulan. Dilansir dari Detik.com , pemblokiran dilakukan bukan semata karena tidak adanya transaksi, melainkan adanya indikasi penyalahgunaan seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), penipuan daring, hingga praktik jual beli rekening. Hingga akhir Juli 2025, sudah lebih dari 28 juta rekening yang sempat diblokir dibuka kembali. Kebijakan ini menuai sorotan publik karena menyangkut langsung kepemilikan rekening nasabah, termasuk mereka yang jarang bertransaksi. "Berdasarkan temuan yang kami peroleh, disampaikan bahwa rekening-rekening tidak aktif tersebut rentan untuk disalahgunakan oleh pelaku tindak pidana, mengalami peretasan, diperjualbelikan, dan perbuatan lainnya yang melawan hukum," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di...