Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rp.91 Miliar, KPK Ungkap Modus Fee 10-15 Persen
LPM Gelora Parrhesia, Rejang Lebong, 11 Maret 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap setelah lembaganya menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, KPK melakukan pengumpulan informasi dan menemukan adanya sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar pada awal tahun 2026. Dalam prosesnya, Fikri diduga mengatur pembagian proyek bersama Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purn...