PPATK Blokir Rekening Tak Aktif Ini Penjelasan dan Cara Menghindarinya!

 

LPM Gelora Parrhesia, Rejang Lebong, 02 Agustus 2025 — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan langkah tegas dengan memblokir sementara jutaan rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan selama lebih dari 3 bulan. Dilansir dari Detik.com, pemblokiran dilakukan bukan semata karena tidak adanya transaksi, melainkan adanya indikasi penyalahgunaan seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), penipuan daring, hingga praktik jual beli rekening. Hingga akhir Juli 2025, sudah lebih dari 28 juta rekening yang sempat diblokir dibuka kembali. Kebijakan ini menuai sorotan publik karena menyangkut langsung kepemilikan rekening nasabah, termasuk mereka yang jarang bertransaksi.

"Berdasarkan temuan yang kami peroleh, disampaikan bahwa rekening-rekening tidak aktif tersebut rentan untuk disalahgunakan oleh pelaku tindak pidana, mengalami peretasan, diperjualbelikan, dan perbuatan lainnya yang melawan hukum," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dikutip dari Instagram PPATK.

  Ivan Yustiavandana mengklaim bahwa pemblokiran sementara terhadap rekening dormant alias nganggur memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Setelah PPATK membekukan rekening terindikasi Judol, total deposit Judol bulan April-Juni 2025 langsung anjlok hingga lebih dari 70%. Dari sebelumnya Rp5 triliun lebih, kini hanya tersisa Rp1 triliunan lebih. Ini bukan sekadar angka-ini bukti nyata bahwa pemblokiran efektif menekan aliran dana haram. Langkah ini sejalan dengan Asta Cita dan visi menuju Indonesia Emas yang bersih dari praktik ilegal." Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK dikutip dari Instagram PPATK.

Langkah PPATK memblokir rekening tak aktif merupakan bagian dari upaya menjaga sistem keuangan nasional tetap bersih dari praktik kejahatan finansial. Namun, pendekatan yang transparan dan edukatif menjadi hal penting agar publik tidak panik dan tetap menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan.

Dengan pemahaman yang tepat ini, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari risiko pemblokiran dan turut membantu mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

 

Apa sih itu Rekening Dormant itu?

Dilansir dari moneykompas, Rekening dormant adalah rekening yang tidak ada transaksi selama periode tertentu. Banyak bank menganggap rekening dormant jika tidak ada aktivitas selama tiga bulan berturut-turut, meskipun aturan pastinya mengacu pada kebijakan masing-masing bank. Rekening jenis ini rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan karena kerap luput dari pantauan pemilik aslinya.

"Penghentian transaksi terhadap rekening tidak aktif (dormant) adalah wujud nyata perlindungan negara terhadap hak dan kepentingan nasabah perbankan. Hal ini juga menjadi langkah nyata untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dari segala bentuk upaya penyalahgunaan oleh pelaku kriminal terhadap hak dan kepentingan nasabah perbankan,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dikutip dari Instagram PPATK.

Apakah Rekening yang Diblokir Bisa Diaktifkan Kembali?

Nasabah yang merasa rekeningnya diblokir dapat menghubungi pihak bank. Proses verifikasi data diperlukan agar rekening bisa diaktifkan kembali.  Sejumlah bank telah mengkonfirmasi bahwa rekening dormant bisa dibuka kembali bila nasabah dapat membuktikan identitas serta tidak terlibat transaksi mencurigakan.

PPATK juga menyiapkan formulir khusus untuk mereka yang terdampak. Nasabah masih berhak mengajukan keberatan dengan mengakses tautan bit.ly/FormHensem. Dan akan ada 10 pertanyaan yang harus dijawab nasabah sebelum bisa menggunakan kembali rekeningnya. Mencakup: nama pemilik rekening, nomor KTP, nomor handphone, alamat email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, sumber dana, tujuan penggunaan dana, hingga alasan keberatan.

Berikut Tips Agar Rekening Tak Diblokir

1. Gunakan rekening secara berkala, meskipun itu sekadar melakukan transaksi kecil.

2. Isi saldo minimal agar tidak dianggap rekening mati.

3. Update data pribadi di bank secara berkala.

4. Aktifkan notifikasi transaksi melalui mobile banking.

5. Laporkan aktivitas mencurigakan kepada bank atau layanan pelanggan.

PPATK juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan memperjualbelikan rekening pribadi. Karena rekening yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal tetap menjadi tanggung jawab pemilik aslinya.

 


_____________________________
Penulis: NA
Editor: AA

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siapa yang Berhak Menulis Sejarah? Menyoal Pemutakhiran Sejarah Indonesia di Tengah Kepentingan Kekuasaan #PojokTulisan

Laki-Laki Juga Butuh Ruang Aman; Maskulinitas Bukan Soal Dominasi #PojokTulisan

Gana Samuhita, Komunitas Sosial Pemuda yang Hidupkan Literasi di Rejang Lebong