PPATK Blokir Rekening Tak Aktif Ini Penjelasan dan Cara Menghindarinya!
LPM Gelora Parrhesia,
Rejang Lebong, 02 Agustus 2025 — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) melakukan langkah tegas dengan memblokir sementara jutaan rekening
bank yang tidak aktif atau tidak digunakan selama lebih dari 3 bulan. Dilansir
dari Detik.com, pemblokiran dilakukan
bukan semata karena tidak adanya transaksi, melainkan adanya indikasi
penyalahgunaan seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), penipuan daring,
hingga praktik jual beli rekening. Hingga akhir Juli 2025, sudah lebih dari 28
juta rekening yang sempat diblokir dibuka kembali. Kebijakan ini menuai sorotan
publik karena menyangkut langsung kepemilikan rekening nasabah, termasuk mereka
yang jarang bertransaksi.
"Berdasarkan temuan
yang kami peroleh, disampaikan bahwa rekening-rekening tidak aktif tersebut
rentan untuk disalahgunakan oleh pelaku tindak pidana, mengalami peretasan,
diperjualbelikan, dan perbuatan lainnya yang melawan hukum," ungkap Kepala PPATK,
Ivan Yustiavandana dikutip dari Instagram PPATK.
Ivan
Yustiavandana mengklaim bahwa pemblokiran sementara terhadap rekening dormant
alias nganggur memiliki dasar hukum yang kuat
yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
TPPU. Langkah
ini dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Setelah PPATK
membekukan rekening terindikasi Judol, total deposit Judol bulan April-Juni
2025 langsung anjlok hingga lebih dari 70%. Dari sebelumnya Rp5 triliun lebih,
kini hanya tersisa Rp1 triliunan lebih. Ini bukan sekadar angka-ini bukti nyata
bahwa pemblokiran efektif menekan aliran dana haram. Langkah ini sejalan dengan
Asta Cita dan visi menuju Indonesia Emas yang bersih dari praktik ilegal." Ivan Yustiavandana,
Kepala PPATK dikutip dari Instagram PPATK.
Langkah PPATK memblokir
rekening tak aktif merupakan bagian dari upaya menjaga sistem keuangan nasional
tetap bersih dari praktik kejahatan finansial. Namun, pendekatan yang
transparan dan edukatif menjadi hal penting agar publik tidak panik dan tetap
menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan.
Dengan pemahaman yang
tepat ini, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari risiko pemblokiran dan
turut membantu mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab.
Apa sih itu Rekening
Dormant itu?
Dilansir dari moneykompas, Rekening dormant adalah rekening
yang tidak ada transaksi selama periode tertentu. Banyak bank menganggap
rekening dormant jika tidak ada aktivitas selama tiga bulan berturut-turut,
meskipun aturan pastinya mengacu pada kebijakan masing-masing bank. Rekening
jenis ini rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan karena kerap luput dari
pantauan pemilik aslinya.
"Penghentian
transaksi terhadap rekening tidak aktif (dormant) adalah wujud nyata
perlindungan negara terhadap hak dan kepentingan nasabah perbankan. Hal ini
juga menjadi langkah nyata untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia
dari segala bentuk upaya penyalahgunaan oleh pelaku kriminal terhadap hak dan
kepentingan nasabah perbankan,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dikutip
dari Instagram PPATK.
Apakah Rekening yang
Diblokir Bisa Diaktifkan Kembali?
Nasabah yang merasa
rekeningnya diblokir dapat menghubungi pihak bank. Proses verifikasi data
diperlukan agar rekening bisa diaktifkan kembali. Sejumlah bank telah mengkonfirmasi bahwa
rekening dormant bisa dibuka kembali bila nasabah dapat membuktikan identitas
serta tidak terlibat transaksi mencurigakan.
PPATK juga menyiapkan
formulir khusus untuk mereka yang terdampak. Nasabah masih berhak mengajukan
keberatan dengan mengakses tautan
bit.ly/FormHensem. Dan akan ada 10 pertanyaan yang harus dijawab
nasabah sebelum bisa menggunakan kembali rekeningnya. Mencakup: nama pemilik
rekening, nomor KTP, nomor handphone, alamat email, nama bank, nomor rekening,
jenis rekening, sumber dana, tujuan penggunaan dana, hingga alasan keberatan.
Berikut Tips Agar
Rekening Tak Diblokir
1. Gunakan rekening secara berkala,
meskipun itu sekadar melakukan
transaksi
kecil.
2. Isi saldo minimal agar tidak
dianggap rekening mati.
3. Update data pribadi di bank
secara berkala.
4. Aktifkan notifikasi transaksi
melalui mobile banking.
5. Laporkan aktivitas mencurigakan
kepada bank atau layanan pelanggan.
PPATK juga mengingatkan
agar masyarakat tidak sembarangan memperjualbelikan rekening pribadi. Karena rekening
yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal tetap menjadi tanggung jawab pemilik
aslinya.
Penulis: NA
Editor: AA

Komentar
Posting Komentar