Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rp.91 Miliar, KPK Ungkap Modus Fee 10-15 Persen

 


LPM Gelora Parrhesia, Rejang Lebong, 11 Maret 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap setelah lembaganya menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, KPK melakukan pengumpulan informasi dan menemukan adanya sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar pada awal tahun 2026.

Dalam prosesnya, Fikri diduga mengatur pembagian proyek bersama Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo (HEP), serta seorang pihak swasta bernama B. Daditama. Ketiganya disebut menggelar pertemuan di rumah dinas bupati untuk membahas pembagian paket pekerjaan proyek di dinas tersebut untuk tahun anggaran 2026.

Pada pertemuan itu juga dibahas besaran fee proyek yang harus diberikan oleh para kontraktor, yakni berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek yang akan dikerjakan.

Asep menjelaskan, setelah kesepakatan mengenai pengaturan proyek tersebut dibuat, Fikri kemudian menuliskan sejumlah kode huruf pada lembar rekap pekerjaan fisik. Kode tersebut diduga merupakan inisial perusahaan atau rekanan yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.

“Setelah pengaturan plotting, MFT menuliskan kode tertentu pada lembar rekap pekerjaan fisik sebagai inisial rekanan yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).

Kode tersebut kemudian dikirimkan kepada pihak swasta sebagai pengingat agar memenuhi kewajiban memberikan fee proyek. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dalam perkembangan selanjutnya, Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP kembali membuat kesepakatan dengan tiga pihak swasta yang akan mengerjakan sejumlah proyek di dinas tersebut. Ketiga rekanan tersebut yakni Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT SMS, Edi Manggala (EDM) dari CV MU, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV AA.

Dari kesepakatan tersebut, terjadi penyerahan awal fee proyek melalui sejumlah perantara dengan total mencapai Rp980 juta.

Penyerahan pertama terjadi pada 26 Februari 2026 ketika Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp330 juta melalui Kepala Dinas PUPRPKP. Uang itu merupakan sekitar 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center dengan total nilai Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta atau sekitar 13,3 persen dari nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar. Penyerahan dilakukan melalui Santri Ghozali, seorang ASN di Dinas PUPRPKP.

Pada hari yang sama, Youki Yusdiantoro dari CV AA juga menyerahkan Rp250 juta atau sekitar 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola dengan nilai sekitar Rp11 miliar. Uang tersebut diserahkan melalui Rendy Novian yang juga merupakan ASN di Dinas PUPRPKP.

Berdasarkan informasi tersebut, KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penetapan para tersangka.


Penulis: HES

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siapa yang Berhak Menulis Sejarah? Menyoal Pemutakhiran Sejarah Indonesia di Tengah Kepentingan Kekuasaan #PojokTulisan

Laki-Laki Juga Butuh Ruang Aman; Maskulinitas Bukan Soal Dominasi #PojokTulisan

Gana Samuhita, Komunitas Sosial Pemuda yang Hidupkan Literasi di Rejang Lebong