Usai Terjaring OTT, Bupati Rejang Lebong Resmi Menyandang Status Tersangka
LPM Gelora Parrhesia, Rejang Lebong, 11 Maret 2026 -Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penetapan tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin malam (9/3/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua penerima dan tiga pemberi suap.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan proyek pemerintah daerah.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara terkait proyek di pemerintah daerah,” ujarnya dalam konferensi pers.
Dalam rangkaian OTT tersebut, Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, turut diamankan. Namun, setelah pemeriksaan, yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan perangkat komunikasi yang diduga berkaitan dengan praktik suap. Saat ini, Muhammad Fikri Thobari telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: HES

Komentar
Posting Komentar