Pangkas Anggaran, Masa Depan Bangsa Dilelang Murah

 


LPM Gelora Parrhesia, Curup, 2025 - Pemerintah menetapkan kebijakan efisiensi anggaran sebesar Rp306 triliun dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur penghematan belanja di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Beberapa kementerian mengalami pemangkasan signifikan, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang mengalami pengurangan sebesar Rp81,38 triliun atau 73,34 persen dari total pagu anggarannya. Anggaran yang tersisa hanya Rp29,57 triliun. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) juga terkena pemangkasan Rp4,81 triliun atau 75,2 persen dari pagu awalnya.

Sektor pendidikan tidak luput dari efisiensi ini. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang sebelumnya mendapat tambahan anggaran Rp33,5 triliun harus mengurangi Rp8,03 triliun atau sekitar 23,95 persen. Sementara itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengalami pemotongan Rp14,3 triliun, yang berdampak pada tunjangan dosen, bantuan operasional kampus negeri dan swasta, serta proyek Sekolah Garuda yang menjadi program unggulan pemerintah.

Di sektor kesehatan, pemangkasan mencapai Rp19,6 triliun. Hal ini diperkirakan akan berpengaruh pada program pemeriksaan kesehatan gratis, pengadaan obat-obatan, dan distribusi vaksin.

Namun, beberapa lembaga tidak mengalami pemotongan anggaran. Polri, Kementerian Pertahanan, dan Badan Intelijen Negara tetap mendapatkan anggaran penuh, dengan alasan menjaga stabilitas nasional. DPR, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan juga tidak tersentuh kebijakan efisiensi ini.

Pemerintah menilai kebijakan ini perlu diterapkan untuk menjaga keseimbangan fiskal negara. Namun, keputusan ini menuai pro dan kontra, terutama terkait dampaknya terhadap sektor pendidikan dan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.




Editor: CA

Penulis : CA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laki-Laki Juga Butuh Ruang Aman; Maskulinitas Bukan Soal Dominasi #PojokTulisan

Siapa yang Berhak Menulis Sejarah? Menyoal Pemutakhiran Sejarah Indonesia di Tengah Kepentingan Kekuasaan #PojokTulisan