AJI BENGKULU KECAM PERNYATAAN GUBERNUR YANG DIANGGAP MENGANCAM KEBEBASAN PERS
“…bagi media-media
yang sudah bikin berita hoax tolong ditake down, idak tuh medianya kita take
down”, tuturnya. Pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari AJI Bengkulu,
yang menilai bahwa pernyataan semacam ini bertentangan dengan prinsip demokrasi
dan melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers. Selain itu pernyataan
tersebut juga dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik serta
berpotensi merusak hak public atas informasi yang dijamin oleh konstitusi.
AJI Bengkulu dalam pernyataan
resminya menegaskan bahwa ancaman terhadap media merupakan bentuk tekanan yang
tidak bisa dibenarkan, apalagi datang dari seorang pejabat publik. Mereka
mengingatkan bahwa pers adalah bagian penting dari demokrasi yang harus dijaga
dan diberi ruang, bukan justru dibungkam. Jika ada pihak yang merasa dirugikan
oleh pemberitaan, AJI menekankan bahwa sudah ada mekanisme yang sah untuk
menyelesaikannya—seperti menggunakan hak jawab, hak koreksi, mengadu ke Dewan
Pers, atau menempuh jalur hukum. AJI juga menolak anggapan bahwa pejabat bisa
seenaknya melabeli berita sebagai “hoaks” tanpa proses yang jelas. Menyatakan
suatu informasi sebagai hoaks harus melalui verifikasi fakta dan ditetapkan
oleh lembaga yang berwenang, bukan berdasarkan opini pribadi.
2.Mendesak pejabat terkait untuk segera mengklarifikasi dan mencabut pernyataannya secara terbuka, serta menghormati prinsip kemerdekaan pers
3.Mendorong seluruh insan pers untuk tetap teguh bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, prinsip keberimbangan, verifikasi, dan kepentingan publik;
4.Mengimbau Dewan Pers untuk memberikan perhatian serius terhadap pernyataan ini, guna menjaga marwah dan fungsi pers yang bebas dan independen;
5.Mengajak masyarakat luas untuk tetap mendukung pers yang profesional, karena pers yang merdeka adalah fondasi penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan sosial.
AJI Bengkulu berharap, kejadian ini
menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar jargon, melainkan prinsip
demokrasi yang harus dijaga bersama. Dalam situasi apapun, intimidasi terhadap
media tidak boleh dinormalisasi. Pers yang bebas dan independen adalah cermin
dari negara yang sehat dan berkeadaban.
SALAM KEBEBASAN PERS
SALAM DEMOKRASI
Komentar
Posting Komentar