Bagaimana jika PARPOL dan Pemerintah adalah SATU-SATUNYA Pengendali? #PojokTulisan
Penyelenggara komunikasi publik adalah pihak atau organisasi yang bertanggung jawab dalam mengelola, merencanakan, dan menyampaikan informasi kepada publik. Tujuan utama mereka adalah memastikan bahwa informasi yang disampaikan dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat luas, sehingga mereka mendapatkan informasi yang akurat, transparan, dan tepat waktu.
Lantas, mengapa sering kali penyelenggara—dalam hal ini—hampir selalu mengarah pada instansi atau lembaga pemerintahan sebagai salah dua, atau bahkan satu-satunya, yang memiliki otoritas atas informasi yang harus dikonsumsi publik? Padahal kita tahu betul bahwa ada sejumlah etika penyelenggara komunikasi publik, antara lain: transparansi, kejujuran dan akurasi, penghargaan terhadap privasi, tanggung jawab sosial, serta menghindari manipulasi.
Namun, kontradiksi terhadap etika-etika itulah yang justru kerap
dipraktikkan oleh pemerintah dalam meloloskan berbagai kepentingan, baik kelompok
maupun individu, yang telah mereka rencanakan sejak awal. Maka wajar jika kita
bertanya: "Bagaimana jika poros pengendali kepentingan di Indonesia
sepenuhnya dipegang oleh partai politik dan pemerintahan? Sebab, hanya mereka
yang rasanya memiliki otoritas sebagai komunikator—atau sumber informasi—kepada
khalayak. Dan jika itu benar, bukankah ini merupakan permasalahan serius bagi
masyarakat Indonesia?"
Untuk membuktikan bahwa permasalahan ini nyata dan dapat kita rasakan saat
ini, ada satu kasus yang ingin saya angkat: mengenai momentum unjuk rasa
penolakan RKUHP 2019. Dikutip dari Kompas.com, “JAKARTA, KOMPAS.com –
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu alasan
aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa dan
masyarakat sipil di berbagai daerah pada Senin (23/9/2019) dan Selasa
(24/9/2019), yang berujung ricuh dengan aparat keamanan.”
Aspirasi utama dari unjuk rasa itu adalah menolak RKUHP dan revisi UU
Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dinilai bermasalah. Demonstrasi ini
digelar di berbagai kota—Jakarta, Bandung, Sumatera Selatan, hingga Sulawesi
Selatan. Di Jakarta, mahasiswa dari berbagai universitas lebih dulu melakukan
aksi di depan gedung DPR/MPR pada 19 September 2019.
Mereka menyuarakan mosi tidak percaya terhadap anggota dewan yang dinilai
mengabaikan aspirasi masyarakat terkait sejumlah produk undang-undang yang
disahkan. Aksi itu tidak mendapat tanggapan dari DPR. Alhasil, pada 23
September 2019, para mahasiswa kembali menggelar aksi yang lebih besar di
Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Malang, Medan, Palembang, Makassar. Saat
itu, mereka mengajukan 7 tuntutan yaitu
- Menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU
Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Ketenagakerjaan; mendesak pembatalan
UU KPK dan UU Sumber Daya Air; mendesak pengesahan RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
- Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR.
- Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil.
- Hentikan militerisme di Papua dan daerah lain,
bebaskan tahanan politik Papua segera.
- Hentikan
kriminalisasi aktivis.
- Hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera
yang dilakukan korporasi; pidanakan dan cabut izinnya.
- Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahatnya,
termasuk yang ada di lingkaran kekuasaan; pulihkan hak-hak korban segera.
“Presiden hanya
menyetujui tiga rancangan undang-undang; yang lima ditunda. Tiga itu adalah RUU
KPK, UU MD3, dan RUU Tata Cara Pembentukan UU,” kata Wiranto (24/9/2019). Ia
memastikan lima lainnya tidak akan disahkan pada masa DPR periode 2014–2019.
Namun kenyataannya, RKUHP tetap diloloskan pada pembicaraan tingkat I,
Kamis (24/11/2022). Dikutip dari CNBC Indonesia, Rapat Paripurna DPR RI
mengesahkan RKUHP menjadi UU. Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi
Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pasal-pasal krusial sudah banyak direformulasi
sesuai masukan masyarakat. Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan agar
tidak menimbulkan polemik seperti pada 2019.
“Bahwa ada pasal yang masih kontroversial, saya rasa sudah jadi
pertimbangan teman-teman. Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk
sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Dasco.
Ia juga menyatakan bahwa masyarakat yang tidak puas dapat menempuh jalur
hukum ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, dari uraian permasalahan di atas, yang ingin saya garis bawahi
adalah momen penolakan terhadap RKUHP 2019 seolah telah didesain sebagai
pengalihan untuk menyambut lahirnya Omnibus Law Cipta Kerja. Dan mungkin saja
mereka sudah memprediksi bahwa undang-undang tersebut akan mendapatkan
penolakan yang sama dari publik.
Hal itu terbukti dengan rangkaian unjuk rasa terhadap Omnibus Law sejak
Januari 2020. Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya, 20 Oktober 2019,
menyampaikan rencana perumusan omnibus law bersama DPR, mencakup dua UU: Cipta
Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM.
Pada Februari 2020, pemerintah mengajukan draf Omnibus Law ke DPR, dengan
target pembahasan 100 hari. Draf tersebut dikritik oleh media, pegiat HAM,
serikat pekerja, dan organisasi lingkungan karena dinilai pro-oligarki dan
membatasi hak sipil. Di sisi lain, KADIN mendukung RUU ini.
Setelah revisi dilakukan, RUU Cipta Kerja disahkan DPR pada Senin, 5
Oktober 2020—tiga hari lebih cepat dari jadwal. Bahkan pengesahan dilakukan
sebelum aksi besar serikat buruh digelar. Beberapa jam sebelumnya, 35
perusahaan investasi telah mengirim surat yang memperingatkan pemerintah
tentang dampak RUU tersebut bagi lingkungan.
Dari dua momentum yang terjadi secara beriringan ini, penulis mencurigai
bahwa isu RKUHP sengaja digembor-gemborkan lebih dulu, karena urgensi Omnibus
Law dianggap lebih vital bagi kepentingan konglomerat dalam melanggengkan
kontrol atas SDA Nusantara.
Dan jika hipotesis ini tidak sekadar kebetulan, maka ruang publik harus
tetap tersedia bagi tokoh, kelompok, lembaga, dan instansi lain sebagai
pembanding atas narasi tunggal kekuasaan. Otoritas atas informasi yang
dikonsumsi masyarakat perlu disandingkan dengan narasi lain, agar publik
terlatih mempertimbangkan apa yang menjadi tujuan di balik kebijakan atau isu
yang digulirkan.
Sederhananya, masyarakat perlu dilatih untuk membaca pergerakan politik di
tanah air mereka. Sebab kedaulatan rakyat seharusnya menjadi poros utama dari
skema politik apa pun di negeri ini. Maka, segala proses pertumbuhan negara
haruslah berangkat dari kepentingan dan kesejahteraan rakyatnya.
_______________________
Penulis: M. Rafiq Meilandi
Editor : CA

Komentar
Posting Komentar