Bagaimana jika PARPOL dan Pemerintah adalah SATU-SATUNYA Pengendali? #PojokTulisan

 


Penyelenggara komunikasi publik adalah pihak atau organisasi yang bertanggung jawab dalam mengelola, merencanakan, dan menyampaikan informasi kepada publik. Tujuan utama mereka adalah memastikan bahwa informasi yang disampaikan dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat luas, sehingga mereka mendapatkan informasi yang akurat, transparan, dan tepat waktu.

Lantas, mengapa sering kali penyelenggara—dalam hal ini—hampir selalu mengarah pada instansi atau lembaga pemerintahan sebagai salah dua, atau bahkan satu-satunya, yang memiliki otoritas atas informasi yang harus dikonsumsi publik? Padahal kita tahu betul bahwa ada sejumlah etika penyelenggara komunikasi publik, antara lain: transparansi, kejujuran dan akurasi, penghargaan terhadap privasi, tanggung jawab sosial, serta menghindari manipulasi.

Namun, kontradiksi terhadap etika-etika itulah yang justru kerap dipraktikkan oleh pemerintah dalam meloloskan berbagai kepentingan, baik kelompok maupun individu, yang telah mereka rencanakan sejak awal. Maka wajar jika kita bertanya: "Bagaimana jika poros pengendali kepentingan di Indonesia sepenuhnya dipegang oleh partai politik dan pemerintahan? Sebab, hanya mereka yang rasanya memiliki otoritas sebagai komunikator—atau sumber informasi—kepada khalayak. Dan jika itu benar, bukankah ini merupakan permasalahan serius bagi masyarakat Indonesia?"

Untuk membuktikan bahwa permasalahan ini nyata dan dapat kita rasakan saat ini, ada satu kasus yang ingin saya angkat: mengenai momentum unjuk rasa penolakan RKUHP 2019. Dikutip dari Kompas.com, “JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu alasan aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019), yang berujung ricuh dengan aparat keamanan.”

Aspirasi utama dari unjuk rasa itu adalah menolak RKUHP dan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dinilai bermasalah. Demonstrasi ini digelar di berbagai kota—Jakarta, Bandung, Sumatera Selatan, hingga Sulawesi Selatan. Di Jakarta, mahasiswa dari berbagai universitas lebih dulu melakukan aksi di depan gedung DPR/MPR pada 19 September 2019.

Mereka menyuarakan mosi tidak percaya terhadap anggota dewan yang dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat terkait sejumlah produk undang-undang yang disahkan. Aksi itu tidak mendapat tanggapan dari DPR. Alhasil, pada 23 September 2019, para mahasiswa kembali menggelar aksi yang lebih besar di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Malang, Medan, Palembang, Makassar. Saat itu, mereka mengajukan 7 tuntutan yaitu

  1. Menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Ketenagakerjaan; mendesak pembatalan UU KPK dan UU Sumber Daya Air; mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
  2. Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR.
  3. Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil.
  4. Hentikan militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera.
  5. Hentikan kriminalisasi aktivis.
  6. Hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan korporasi; pidanakan dan cabut izinnya.
  7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahatnya, termasuk yang ada di lingkaran kekuasaan; pulihkan hak-hak korban segera.

Yang disayangkan, aksi itu justru berakhir dengan bentrokan antara massa dan aparat kepolisian. Menurut laporan, terdapat 232 korban luka. Mereka terdiri dari mahasiswa, masyarakat sipil, aparat keamanan, hingga wartawan.
            Dikutip dari BBC News Indonesia,  “Demonstrasi mahasiswa: DPR tunda pengesahan RKUHP, pemerintah pertahankan revisi UU KPK.”
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah berkoordinasi dengan DPR untuk menunda pengesahan lima dari delapan RUU.

“Presiden hanya menyetujui tiga rancangan undang-undang; yang lima ditunda. Tiga itu adalah RUU KPK, UU MD3, dan RUU Tata Cara Pembentukan UU,” kata Wiranto (24/9/2019). Ia memastikan lima lainnya tidak akan disahkan pada masa DPR periode 2014–2019.

Namun kenyataannya, RKUHP tetap diloloskan pada pembicaraan tingkat I, Kamis (24/11/2022). Dikutip dari CNBC Indonesia, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RKUHP menjadi UU. Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pasal-pasal krusial sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat. Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan agar tidak menimbulkan polemik seperti pada 2019.

“Bahwa ada pasal yang masih kontroversial, saya rasa sudah jadi pertimbangan teman-teman. Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Dasco.

Ia juga menyatakan bahwa masyarakat yang tidak puas dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, dari uraian permasalahan di atas, yang ingin saya garis bawahi adalah momen penolakan terhadap RKUHP 2019 seolah telah didesain sebagai pengalihan untuk menyambut lahirnya Omnibus Law Cipta Kerja. Dan mungkin saja mereka sudah memprediksi bahwa undang-undang tersebut akan mendapatkan penolakan yang sama dari publik.

Hal itu terbukti dengan rangkaian unjuk rasa terhadap Omnibus Law sejak Januari 2020. Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya, 20 Oktober 2019, menyampaikan rencana perumusan omnibus law bersama DPR, mencakup dua UU: Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM.

Pada Februari 2020, pemerintah mengajukan draf Omnibus Law ke DPR, dengan target pembahasan 100 hari. Draf tersebut dikritik oleh media, pegiat HAM, serikat pekerja, dan organisasi lingkungan karena dinilai pro-oligarki dan membatasi hak sipil. Di sisi lain, KADIN mendukung RUU ini.

Setelah revisi dilakukan, RUU Cipta Kerja disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020—tiga hari lebih cepat dari jadwal. Bahkan pengesahan dilakukan sebelum aksi besar serikat buruh digelar. Beberapa jam sebelumnya, 35 perusahaan investasi telah mengirim surat yang memperingatkan pemerintah tentang dampak RUU tersebut bagi lingkungan.

Dari dua momentum yang terjadi secara beriringan ini, penulis mencurigai bahwa isu RKUHP sengaja digembor-gemborkan lebih dulu, karena urgensi Omnibus Law dianggap lebih vital bagi kepentingan konglomerat dalam melanggengkan kontrol atas SDA Nusantara.

Dan jika hipotesis ini tidak sekadar kebetulan, maka ruang publik harus tetap tersedia bagi tokoh, kelompok, lembaga, dan instansi lain sebagai pembanding atas narasi tunggal kekuasaan. Otoritas atas informasi yang dikonsumsi masyarakat perlu disandingkan dengan narasi lain, agar publik terlatih mempertimbangkan apa yang menjadi tujuan di balik kebijakan atau isu yang digulirkan.

Sederhananya, masyarakat perlu dilatih untuk membaca pergerakan politik di tanah air mereka. Sebab kedaulatan rakyat seharusnya menjadi poros utama dari skema politik apa pun di negeri ini. Maka, segala proses pertumbuhan negara haruslah berangkat dari kepentingan dan kesejahteraan rakyatnya.

Sebagaimana yang disampaikan Prabowo Subianto dalam pidato pelantikannya, dikutip dari DetikNews.com, "Kami akan menjalankan kepemimpinan pemerintah RI, kepemimpinan negara dan bangsa Indonesia dengan tulus, dengan mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia, termasuk mereka-mereka yang tidak memilih kami."
"Kami akan mengutamakan kepentingan bangsa Indonesia, kepentingan rakyat Indonesia di atas segala kepentingan, di atas segala golongan, apalagi kepentingan pribadi."

_______________________
Penulis: M. Rafiq Meilandi
Editor : CA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siapa yang Berhak Menulis Sejarah? Menyoal Pemutakhiran Sejarah Indonesia di Tengah Kepentingan Kekuasaan #PojokTulisan

Laki-Laki Juga Butuh Ruang Aman; Maskulinitas Bukan Soal Dominasi #PojokTulisan

Gana Samuhita, Komunitas Sosial Pemuda yang Hidupkan Literasi di Rejang Lebong