Aktivis Diserang, Aparat Jadi Tersangka: Kasus Andrie Yunus Seret Oknum TNI

 


LPM Gelora Parrhesia, Rejang Lebong, 18 Maret 2026 -Serangan air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus kembali menampar wajah penegakan hukum di Indonesia. Alih-alih memberi rasa aman, aparat justru terseret sebagai pelaku. Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka. Pihak TNI menyatakan, “Setiap prajurit yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” sebagaimana dikutip dari Tempo.

Empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES diduga merupakan anggota intelijen militer yang terlibat langsung dalam penyerangan. Komandan Puspom TNI menyebut, “Para tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan,” dikutip dari detikcom. Namun hingga kini, motif penyerangan masih belum diungkap. Penyidik hanya menyatakan, “Pendalaman motif masih terus dilakukan,” sebagaimana dilaporkan detikcom, situasi yang memicu tanda tanya besar di ruang publik.

Di tengah ketidakjelasan tersebut, KontraS menilai kasus ini sebagai ancaman serius bagi demokrasi. “Serangan terhadap pembela HAM adalah bentuk intimidasi yang tidak bisa ditoleransi dan harus diusut tuntas,” tegas KontraS, sebagaimana diberitakan Metro TV. Kasus ini menjadi ujian: apakah hukum mampu berdiri tegak tanpa tunduk pada seragam, atau kembali melemah di hadapan kekuasaan.


Penulis: HES

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siapa yang Berhak Menulis Sejarah? Menyoal Pemutakhiran Sejarah Indonesia di Tengah Kepentingan Kekuasaan #PojokTulisan

Laki-Laki Juga Butuh Ruang Aman; Maskulinitas Bukan Soal Dominasi #PojokTulisan

Gana Samuhita, Komunitas Sosial Pemuda yang Hidupkan Literasi di Rejang Lebong